Kamis, 03 Mei 2012

Zakat Pembangunan Pertanian


ZAKAT PEMBANGUNAN PERTANIAN (ZPP) : SOLUSI ALTERNATIF MENGATASI MASALAH PERTANIAN
MELALUI MEKANISME TRICKLE DOWN EFFECT
DARI SEKTOR INDUSTRI KE SEKTOR PERTANIAN
by: Ario Seto dan Taufik Hidayat Institut Pertanian Bogor
Indonesia adalah negara berkembang yang secara makro-sektoral berstruktur agraris. Sektor pertanian secara luas telah berperan penting dalam pembentukan pendapatan perkapita dan penyedia lapangan pekerjaan. Sayangnya, dewasa ini telah terjadi pergeseran sektoral dari pertanian ke industrial secara besar-besaran. Hal ini mengakibatkan terjadi konversi lahan pertanian dan ‘migrasi’ tenaga kerja dari pertanian ke industrial.
Berdasarkan hal itu maka perlu adanya sebuah mekanisme baru yang mampu mengatasi pergeseran sektoral dari pertanian ke industrial. Oleh karena itu kami sebagai mahasiswa sekaligus agent of change kami ingin mengetahui penyebab seasonal poverty (kemiskinan musiman) dan rendahnya peghasilan petani terutama petani pangan serta keefektifan solusi yang pernah ditawarkan sebelumnya dalam menanggulangi masalah kemiskinan petani. Kemudian kami berusaha untuk memberikan solusi terbaik untuk permasalahan petani pangan melalui gagasan Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP) sebagai kompensasi terhadap sektor pertanian dan manfaat serta dampak dari Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP).
Gagasan berupa Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP) ini melalui mekanisme trickle down effectatau efek penetasan ke bawah yakni dari sektor industri ke sektor pertanian merupakan salah satu gagasan untuk mengatasi masalah pertanian baik dari sisi petani maupun sisi produksi. Pada ZPP, komponen likuiditasnya adalah proporsi profit bersih perusahaan sebesar 2,5 persen. Profit yang digunakan untuk ZPP adalah profit perusahaan sebagai penghasilan dari pemilik modal (shareholder). Program Zakat Pembangunan ini didukung oleh pihak-pihak terkait yang saling bersinergi
Langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan program ini adalah industri mengeluarkan zakat untuk ZPP melalui Baznas dari 2,5 presentase keuntungan bersihnya.  Peran Baznas di sini sebagai intermediator dari mekanisme trickle down effect. Kemudian berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian terutama dalam data gapoktan daerah sasaran yang berhak untuk menerima Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP). Selanjutnya diserahkan kepada Baznas lewat Lembaga Bantuan Khusus Pembangunan Pertanian Daerah (LBKPPD) yang kami rekomendasikan. LBKPPD ini kemudian sebagai tangan kedua dari Baznas untuk mengolah dana ZPP dan memberikan pembinaan serta pemberdayaan kepada gapoktan daerah. Dana ZPP ini kemudian digulirkan kepada petani-petani tanpa bunga. Selanjutnya keuntungan ini juga sebagai pendanaan pendirian Koperasi Gapoktan Mandiri yang dikelola oleh gapoktan dan dibina oleh LBKPPD. Koperasi ini memberikan pinjaman modal usaha, menyediakan kebutuhan pertanian, dan mengolah limbah pertanian.
Harapannya program ini mampu direalisasikan. Program ini akan memberikan manfaat seperti: pemberian modal usaha tanpa bunga, pendapatan insentif non fiskal untuk Industri, membersihkan harta bagi seorang muslim, petani mendapat dana insentif karena mencegah konversi lahan, dan usaha koperasi yang mensejahterakan gapoktan. Program ini kedepannya akan menghapus kemiskinan musiman (season poverty), peningkatan standar hidup petani, lahan pertanian akan tetap terjaga dalam penyediaan pangan nasional.

Finalis Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan Tertulis (PKM-GT) PIMNAS UNHAS MAKASSAR 2011

Zakat Sebagai Solusi Keadilan Sosial Umat

A: "Apakah bulan ini kamu sudah membayar zakat?"
B: "Belum, kan belum idul fitri".
A: "Hehe, zakat itu bukan hanya pas lebaran", Zakat itu juga dikeluarkan     terhadap emas, perak, pertanian, ternak dan lain-lain ya"

Tidak bisa dipungkiri, saat ini masih banyak orang-orang di luar sana yang belum mengenal zakat. Tapi, bukankah teman-teman tahu kalau pilar utama Islam, salah satunya adalah membayar zakat. Dalam rukun Islam, membayar zakat merupakan perintah ketiga setelah sholat. Hal ini tentunya apabila setiap muslim tidak menegakan pilar ini, maka akan terjadi kerapuhan dalam agamanya. Perintah untuk membayar zakat, Infaq dan Sedekah ini banyak disebutkan dalam Al-quran dan Al-Hadits loh. 
"Siapakah yang mau memberi peinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (Al-Baqarah: 245)
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Alah Mahaluas, Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 261)
"Katakanlah “Sungguh Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya”. Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang baik." (Saba : 39)
 "Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Ar-Rum: 39)
"Harta tidak akan berkurang karena sedekah dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah sesorang yang berlaku tawadhu karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya." (HR Muslim) 
SubhanaAllah, begitu besar ganjaran yang Allah berikan saat kita mau membersihkan harta kita ya dan sebaliknya, ada balasan yang diberikan saat kita tidak mau. *Astaugfirullah. Masih banyak lagi Ayat-ayat yang menjelaskan mengenai zakat, infaq ataupun sedekah ini.
Ok, pembahasan zakat dan saudaranya ini mungkin dapat kita awali dari bagaimana Islam memandang harta. Harta, siapa sih yang ga mau harta. Hahaha, orang gila pun kalau dikasih uang pasti mau. Kamu mau kan? #eh #sebagai manusia tentunya. Harta dalam bahasa arab disebut al-maal, artinya sesuatu yang dicintai oleh manusia. Bisa dilihatkan, yah, hakikinya manusia itu mencintai hartanya (bukan pacarnya, #plak, Harta salah satunya maksudnya). Namun, harta ini seperti layaknya belati yang bermata dua.*kenapa dah? serem amat* Iya, karena dengan harta seorang bisa mendapatkan kebahagian, memperindah, membuat kenyang, memeriahkan pesta, beli ini, itu, bahkan dapat mengantarkan kita ke surga, tapi, harta itu juga dapat menjerumuskan kita ke neraka *naudzubillah*. Seperti firman Allah dalam Al-quran al-Kahfi ayat 46:
"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan."
Di era globalisasi ini setiap orang berlomba-lomba mencari harta (Are you ready?). Harta agaknya menjadi tolak ukur dalam kehidupan sosial saat ini. owh, itu loh si Kaya, dan dia itu si Miskin. Dan itu memang menjadi takdir yang Allah kehendaki, setiap manusia tekah diatur rezekinya masing-masing. 
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapatmemanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Az-Zukhruf: 32)
Sebagai kamu muslim pun dianjurkan untuk berusaha dalam mendapatkan apa yang namanya harta. Namun selain dengan cara yang halal, harta yang didapatkan pun harus dimanfaatkan dengan benar tentunya. Karena pada hakikatnya Allah semata lah yang memiliki harta tersebut dan manusia hanya dititipi mengatur dan memanfaatkannya dengan baik (Didin 2007). 

Di sini lah peran zakat dan saudaranya (Red: Infaq, sedekah, wakaf) yang memiliki peran strategis dalam keadilan sosial. Bahkan untuk hal ini Allah telah memerintahkan (wajib) untuk mengambil sebagian harta orang-orang yang didalamnya adalah hak untuk orang lain-nya. 
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..." (at-Taubah:103)
Pengelola zakat ini biasa disebut dengan Amil. Mereka-mereka inilah juga bisa disebut pejuang zakat yang juga melakukan dakwah (Ust. Shonhaji, Direktur LPM Dompet Dhuafa). *Terus pik, siapa sih yang berhak mendapatkan zakat?* Owh, itu... tentunya Allah sudah mengaturnya, Allah berfirman dalam surat at-Taubah: 60.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua'llaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Yah, mereka (Mustahiq) itulah saudara yang berhak mendapatkan zakat dari pemberi zakat (Muzakki). Oya, bisa dibedakan juga ya, buat saudara kita yang (maaf) yatim, belum tentu mendapatkan zakat. Yatim yang mungkin miskin, atau sedang jihad, atau berhutang, salah tiganya yang mendapatkan zakat. Inilah zakat, yang membedakan dari infak dan sedekah. Zakat itu dibayarkan setelah batas minimal (nishab), waktu dan jumlah tertentu. Serta orang-orang tertentulah yang berhak mendapatkan zakat. Kalau infaq dan sedekah sama secara umum, bedanya infaq berupa uang atau materi. sedangkan sedekah bisa juga berupa materi, ilmu atau bahkan senyuman kita :D.

i-berita.com
Namun, secara umum, zakat dan saudaranya ini bertujuan mengentaskan mustahiq agar menjadi muzakki. Dengan zakat ini, bangsa kita ini pasti merata, semuanya bisa hidup makmur dan berkecukupan. *Oh ya, hal ini juga dah terbukti di Zaman Kholifah Umar bin Abdul Aziz dan di beberapa negara, kaya malaysia misalnya. Dalam buku Pak Didin (Beliau ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sekaligus guru besar di Fak Ekonomi dan Manajemen IPB), disebutkan bahwa pada tahun 2001 saat itu di Kuala Lumpur terdapat 410.000 KK miskin, namun setelah PPZ (Pusat Pungutan Zakat) memberdayakan muzakki, jumlah KK miskin tahun 2005 menjadi tinggal 1000 KK. SubhanaAllah, mamen, Indonesia has more moslem people than Malaysia please. So, I think we can do it. Hasil penelitian yang terbaru dilakukan oleh Pak Irfan (ketua prodi ekonomi syariah IPB) dan Pak Firdaus (Wadek fak Ekonomi dan Manajemen IPB) dari sektor industri saja, ada potensi zakat sebesar 114 trilyun... *Ga bakal bisa bayangin tuh besarnya uang*. Actually, hari ini zakat yang tersalurkan kurang lebih hanya total 1 trilyun.

Banyak para pebisnis atau wirausahawan yang juga mendapatkan kehebatan zakat, silahkan kalian cermati sendiri... hehehe...

Percayalah teman-teman, Allah telah menetukan caranya, aturan juga sudah jelas. Yuk, dengan zakat kita bisa. Ayo berusaha berusaha mulai dari hal kecil dan dari diri kita, ayo berusaha atau mencoba, itu gratis. Menurut Didin (2007), Zakat memiliki peran atau manfaat:

1. Zakat menentaskan Mustahiq agar menjadi Muzakki, ini jelas karena zakat sudah dipastikan akan tepat sasaran, karen sasaran yang jelas. Tentunya arahnya menjadi zakat sebagaimana anjurannya yaitu produktif. Mungkin dibutuhkan badan amil zakat yang saling terintegrasi sesamanya dan pemerintah tentunya. *Oya, saat ini sudah ada UU Zakat loh, salah satunya menyebutkan zakat dapat menjadi pengurang pajak*

2. Zakat dapat menumbuhkan etos kerja, Dengan membayar zakat seseorang akan bekerja dengan baik. karena gerakan sadar zakat ini menciptakan etos kerja yang baik. Pekerjaan yang jauh dari kata sia-sia. yah, pekerjaan yang produktif. 

3. Zakat menimbulkan etika/akhlak kerja, Zakat yang dibayarkan wajib dengan rejeki halal, Ia tidak mungkin mencari harta haram karena tidak ada pembersihan terhadap harta haram. Dengan berzakat kita membersihkan harta haram kita agar tidak ada lagi hak orang lain. 

4. Zakat dapat menjadi sumber dana pembangunan, hal ini jelas. Potensi Indonesia dan warga muslimnya sudah depan mata, orang non-muslim pun tidak usah khawatir, karena zakat ini bisa menjadi pengurang zakat. Kalau pemerintah bisa mengelola potensi zakat dengan badan amil tentunya,SubhanaAllah dan naudzubillah (semoga orang-orang diatas sana tidak macam-macam dengan uang ini), maka gue rasa, Indonesia bisa menjadi negara yang sejahtera, jauh dari penjajahan kaya sekarang (read: globalization  kaya kasus freeport di papua).

5. Zakat adalah ibadah yang secara eksplisit disebutkan adanya pengelola resmi, Dengan adanya lembaga khusus,maka penyalurannya akan lebih efektif, sehingga kemakmuran bagi masyrakat akan cepat tercapai. Sekali lagi, Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin menyebutkan, bahwa dengan melakukan sosialisasi, penguat kelembagaan, sinergi dan pendayahgunaan yang baik akan menjadi zakat memakmurkan masyarakat.

Agar harta kita bisa menjadi berkah dan senantiasa bertambah, agar harta kita bisa bermanfaat, agar kita bisa menjadi bagian dari sesama kita. Mari berzakat. Semoga bermanfaat, semoga kita mau mencoba berusaha menjadi pribadi yang lebih baik... Amin...
Thanks for reading, See you later...

Written by Taufik Hidayat (Sharia Economics Student Club (SES-C) FEM IPB) 

Selasa, 01 Mei 2012

Sejarah Kampanye Nasional FoSSEI


KAMNAS (Kampanye Nasional) FoSSEI pertama kali diadakan sejak 2005 dibawah kepemimpinan Iqbal (IPB), walaupun bentuk ruh dari kampanye Nasional Ekonomi Islam sudah terlaksana sejak pertama kali FoSSEI berdiri, namun dibentuknya Kampanye Nasional lahir akan perlunya gerakan bersama yang massif demi terciptanya keoptimalan dalam pembumian Ekonomi Islam, KAMNAS sendiri merupakan sebuah sosialisasi ditingkat regional FoSSEI yang bertujuan memberikan pemahaman ekonomi islam yang kaffah dengan beberapa segmentasi yang menjadi focus utama dalam setiap kegiatannya, diantaranya ; guru, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Pada awal Kampanye Nasional tepat ditahun 2005, FoSSEI mengadakan serangkaian seminar yang kemudian menjadi prototype awal dari Kampanye nasional yang hari ini dilaksanakan, diantaranya ; seminar guru, training dai, seminar pelajar, dll. Namun, secara tidak sengaja pelaksanaan Munas di Riau, 2006, FoSSEI melakukan AKSI turun kejalan yang waktu itu melakukan serangkaian bentuk dukungan agar UU Perbankan Syariah segera di sahkan. Sampai akhirnya pada tahun 2007 di Jakarta untuk pertama kalinya FoSSEI menunjukkan eksistensinya di Ibukota sebagai wadah mahasiswa yang peduli terhadap ekonomi islam.

KAMPANYE NASIONAL terus berlangsung hingga disetiap tahunnya, pada 15 Mei 2010 FoSSEI kembali turun kejalan dengan mengangkat tema” Indonesia Bebas Riba”, sekaligus terdapat deklarasi 13 MEI sebagai hari Anti Riba, dilanjutkan pada 13 Mei 2011, dengan tema yang sama yaitu " Indonesia Optimis Tanpa Riba". Perlu di garis bawahi bahwa Essensi dari Kampanye Nasional bukan merupakan konstelasi politik yang identik dengan aksi dan demo. Essensi penting dari kampanye nasional adalah bagaimana FoSSEI mampu menjadi wadah bagi pengembangan dan pembumian ekonomi islam dengan senantiasa membantu masyarakat dalam memahami dan sebisa mungkin berjuang agar masyarakat dapat bebas dari kehidupan yang jauh dari nilai-nilai islam. Semoga saja.

Selasa, 24 April 2012

Press Release KAMNAS


“Alhamdulliah Rangkaian pertama dari Kampanye Nasional FoSSEI Jabodetabek telah berjalan dengan lancar, walaupun masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya”.  Panitia KAMNAS 2012
Kampanye Nasional yang bertujuan untuk mensyiarkan ekonomi islam kepada masyarakat telah menjadi rangkaian tahunan dari FoSSEI. Dan pada tahun ini FoSSEI (Forum Silaturahim Ekonomi Islam) kembali menyelenggarakan Kampanye Nasional yang  bertemakan “ Gerakan Indonesia Berzakat “.
Regional Jabodetabek yang menjadi pusat pergerakan FoSSEI, tahun ini mengagendakan 3 rangkaian acara untuk meramaikan acara Kampanye nasional pada tahun ini. Salah satu rangkaiannya telah terselenggara pada hari Ahad kemarin 22 April 2012 yang bertempat di Masjid Agung Bogor.  Rangkaian pertama ini bertajuk talkshow yang bertemakan “Indonesia Sejahtera Dengan Zakat”, yang diisi oleh ketua BAZ kota bogor Ir. Endang Oman dan dari lembaga riset zakat IMZ Muhammad Zen, LC,MA yang di moderatori oleh Erwin Setiawan, SEI.
Acara Talkshow yang dihadiri oleh para mahasiswa dari 10 kampus berbeda dan masyarakat sekitar masjid agung bogor dimulai pada pukul 9.30 WIB. Dawali dengan sambutan yang diberikan oleh ketua pelaksana kamnas Ahmad Baehaqi  dan pembukaan rangkaian kamnas 2012 oleh alumni FoSSEI Jabodetabek Erwin Setiawan, SEI.
“Di tahun 2020 kota bogor akan menjadi kota zakat" kata Ir. Endang Oman Ketua Baz Kota Bogor pada sesi pertama talkshow kemarin. Pernyataan ini dituturkan karena adanya keinginan dan  program dari BAZ kota bogor yang  ingin menjadikan kotanya menjadi kota zakat dengan langkah  awal  sosialisai secara bertahap kepada seluruh warga bogor. Beliau menuturkan potensi akan zakat di kota bogor sangat besar, oleh karena itu melalui proses yang bertahap diharapkan pada tahun 2020 tujuan mulia tersebut akan tercapai.
Dilanjutkan dengan penyampaian bapak Muhammad Zen beliau menuturkan bahwa “zakat itu pasti ramai hanya pada bulan rammadhan saja. Fakta yang terjadi di Indonesia pemahaman masyarakat akan zakat itu sangat minim sekali, mereka hanya mengetahui zakat pada zakat fitrah saja. Akan tetapi masih banyak macam-macam zakat yang belum diketahui dan dipahami oleh masyarakat Indonesia”.
Acara talkshow ini di tutup pada pukul 11.45 dengan pemberian kenang-kenangan kepada para pembicara dan moderator, dengan kesimpulan bahwa zakat itu dapat mensejahterakan masyarakat asalkan pengumpulan dan pengelolaan akan zakat dilaksanakan dengan secara maksimal.