Kamis, 03 Mei 2012

Zakat Pembangunan Pertanian


ZAKAT PEMBANGUNAN PERTANIAN (ZPP) : SOLUSI ALTERNATIF MENGATASI MASALAH PERTANIAN
MELALUI MEKANISME TRICKLE DOWN EFFECT
DARI SEKTOR INDUSTRI KE SEKTOR PERTANIAN
by: Ario Seto dan Taufik Hidayat Institut Pertanian Bogor
Indonesia adalah negara berkembang yang secara makro-sektoral berstruktur agraris. Sektor pertanian secara luas telah berperan penting dalam pembentukan pendapatan perkapita dan penyedia lapangan pekerjaan. Sayangnya, dewasa ini telah terjadi pergeseran sektoral dari pertanian ke industrial secara besar-besaran. Hal ini mengakibatkan terjadi konversi lahan pertanian dan ‘migrasi’ tenaga kerja dari pertanian ke industrial.
Berdasarkan hal itu maka perlu adanya sebuah mekanisme baru yang mampu mengatasi pergeseran sektoral dari pertanian ke industrial. Oleh karena itu kami sebagai mahasiswa sekaligus agent of change kami ingin mengetahui penyebab seasonal poverty (kemiskinan musiman) dan rendahnya peghasilan petani terutama petani pangan serta keefektifan solusi yang pernah ditawarkan sebelumnya dalam menanggulangi masalah kemiskinan petani. Kemudian kami berusaha untuk memberikan solusi terbaik untuk permasalahan petani pangan melalui gagasan Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP) sebagai kompensasi terhadap sektor pertanian dan manfaat serta dampak dari Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP).
Gagasan berupa Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP) ini melalui mekanisme trickle down effectatau efek penetasan ke bawah yakni dari sektor industri ke sektor pertanian merupakan salah satu gagasan untuk mengatasi masalah pertanian baik dari sisi petani maupun sisi produksi. Pada ZPP, komponen likuiditasnya adalah proporsi profit bersih perusahaan sebesar 2,5 persen. Profit yang digunakan untuk ZPP adalah profit perusahaan sebagai penghasilan dari pemilik modal (shareholder). Program Zakat Pembangunan ini didukung oleh pihak-pihak terkait yang saling bersinergi
Langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan program ini adalah industri mengeluarkan zakat untuk ZPP melalui Baznas dari 2,5 presentase keuntungan bersihnya.  Peran Baznas di sini sebagai intermediator dari mekanisme trickle down effect. Kemudian berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian terutama dalam data gapoktan daerah sasaran yang berhak untuk menerima Zakat Pembangunan Pertanian (ZPP). Selanjutnya diserahkan kepada Baznas lewat Lembaga Bantuan Khusus Pembangunan Pertanian Daerah (LBKPPD) yang kami rekomendasikan. LBKPPD ini kemudian sebagai tangan kedua dari Baznas untuk mengolah dana ZPP dan memberikan pembinaan serta pemberdayaan kepada gapoktan daerah. Dana ZPP ini kemudian digulirkan kepada petani-petani tanpa bunga. Selanjutnya keuntungan ini juga sebagai pendanaan pendirian Koperasi Gapoktan Mandiri yang dikelola oleh gapoktan dan dibina oleh LBKPPD. Koperasi ini memberikan pinjaman modal usaha, menyediakan kebutuhan pertanian, dan mengolah limbah pertanian.
Harapannya program ini mampu direalisasikan. Program ini akan memberikan manfaat seperti: pemberian modal usaha tanpa bunga, pendapatan insentif non fiskal untuk Industri, membersihkan harta bagi seorang muslim, petani mendapat dana insentif karena mencegah konversi lahan, dan usaha koperasi yang mensejahterakan gapoktan. Program ini kedepannya akan menghapus kemiskinan musiman (season poverty), peningkatan standar hidup petani, lahan pertanian akan tetap terjaga dalam penyediaan pangan nasional.

Finalis Program Kreativitas Mahasiswa Gagasan Tertulis (PKM-GT) PIMNAS UNHAS MAKASSAR 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar